Bicaranews.com | Taput - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi oleh Kabag Hukum Setdakab Tapanuli Utara, Welly Simanjuntak, SH,MH hadiri Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/ Kota TA 2023 sekaligus sebagai Narasumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 16 Februari 2023. Bertempat di Hotel Niagara Parapat, Kamis (16 /2/2023).
Bupati Tapanuli Utara menjadi Narasumber dimaksud sehubungan dengan keberhasilan Kabupaten Tapanuli Utara berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun peserta Rakor yang hadir adalah Kepala Bappeda Kabupaten/ Kota se - Sumatera Utara dan para Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten / Kota se - Sumatera Utara.
Sebelum Bupati Nikson Nababan memberikan materi, dilaksanakan penayangan video 9 tahun pembangunan di masa kepemimpinannya.
Selanjutnya Bupati Nikson Nababan sebagai Narasumber memberikan materi dengan judul "Capaian Pelaksanaan Ranham Sebagai Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam P5 HAM di Kabupaten Tapanuli Utara". Yang dimoderatori oleh Yunan Tanjung analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setdaprovsu.
Bupati menjelaskan bahwa P5 merupakan singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan. P5 mempunyai Indikator Penilaian diantaranya Hak atas Bantuan Hukum, Hak atas Informasi, Hak turut serta dalam Pemerintahan, Hak Keberagaman dan Pluralisme, Hak atas Kependudukan, Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak Perempuan dan Anak, Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta hak atas Perumahan yang Layak.
Dari 10 Indikator P5 tersebut Pemkab Taput telah memberi perhatian penuh khususnya Hak atas Kependudukan diantaranya Layanan Jemput Bola ke Desa - Desa dengan menggunakan Mobil Keliling. Kondisi topografis Kabupaten Tapanuli Utara
yang berbukit dan berlembah serta luas wilayah 3.800,31 Km2 yang terdiri atas 15 Kecamatan, 241 Desa dan 11 Kelurahan, sehingga layanan Jemput bola menjadi sebuah tuntutan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan"
Hal ini sekaligus sebagai upaya menjalankan asas STELSEL AKTIF guna memenuhi amanat Undang - Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pelayanan Keliling dilaksanakan secara bergilir sesuai kemampuan berhubung hanya menggunakan 1 armada mobil keliling. Pelayanan yang diberikan adalah Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Kawin serta Perekaman KTP-el.
Selanjutnya Hak atas Kesehatan antara lain Pendirian Rumah Sehat Jiwa sebagai Fasilitas ODGJ yang berada di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian Hak Atas Pendidikan seperti Pengadaan Bus Sekolah di desa terpencil untuk memudahkan akses siswa - siswi dari desa menuju sekolah.
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan antara lain Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, adanya Program Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si sejak periode pertama sampai periode kedua untuk turun ke desa dan tidur di desa untuk mendengar secara langsung aspirasi masyarakat dan Hasil Aspirasi Masyarakat Pemkab Taput berhasil membuka koneksi jalan antar desa dan dusun dengan hotmix sehingga peningkatan ekonomi masyarakat pun meningkat, hingga saat ini realisasi jalan hotmix sepanjang 412 kilo meter.
Dan Hak atas Lingkungan yang baik dan sehat serta Hak atas Perumahan yang layak yaitu berhasilnya Pemkab Taput dalam meloloskan Anggaran Pemerintah Pusat dalam hal APBN TA 2021 untuk Bedah Rumah sebanyak 7336 unit.
"Para Bapak Ibu Kabag Hukum dan Para Kepala Badan Bappeda, mari kita kreatif dan inovatif, bantulah Bupati dan Walikotanya membangun daerah kita, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita khususnya dalam memperjuangkan HAM," tutur Bupati Nikson Nababan". (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar