"Hal tersebut disampaikannya, saat dimintai keterangan di polres Taput sebagai saksi ahli atas adanya penebangan kayu pinus di dolok imun minggu lalu.
"MS sebagai pengusaha yang melakukan penebangan, memiliki ijin verifikasi nomor : 522.22/2877/Dishut/ 2021 dari dinas kehutanan propinsi Sumut dan melanjutkan perpanjangan kedua nomor : 522 / 1474/ Dishut - PH / 2022, tanggal 6 juni 2022.
"Semua proses yang dibutuhkan untuk melakukan penebangan di APL, secara administratif terpenuhi dan termasuk SPPL : No 191 / SPPL / DLH. TAPUT / BID - I / II / 2021 tanggal 17 februari 2021 dari dinas lingkungan hidup Pemkab Taput.
"Sebelum ijin verifikasi dikeluarkan dishut propinsi, KPH XII sudah mencek lokasi untuk mencari titik kordinat. Hasil cek titik kordinat, lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan tetapi APL, sehingga ijin verifikasi keluar," sahutnya.
"Dikatakan nya lagi, berdasarkan pasal 285 ayat (1), pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan.
"Hanya saja, jika kayu yang di tebang tersebut diangkut dari lokasi tersebut ke lokasi lain dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sesuai pasal 371 Permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi," tegasnya.
"Walau demikian, karena adanya keributan diantara kelompok masyarakat yang saling mengklaim bahwa lokasi tersebut miliknya masing-masing, sehingga KPH XII sudah menyurati pengusaha yang melakukan penebangan di lokasi agar menghentikan segala aktifitas.
"Surat pertama No : 522 / 870 / KPH - XII.3 / 2022, tanggal 26 september 2022 sudah kita sampaikan sehingga kegiatan penebangan di puncak dolok imun sudah di hentikan.
"Sesuai informasi yang kita terima, kalau masih ada penebangan di lereng dolok imun, kita sudah kirim surat kedua dengan nomor : 522 / 60 / KPH- XII.3/ 2023, tanggal 15 februari 2023 kepada pengusaha MS.
"Apabila penebangan masih berlanjut, kita akan melakukan razia saat pengangkutan kayu tersebut dilakukan untuk dilaksanakan tindakan administratif sesuai permen Permen LHK nomor 8 tahun 2021, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
"Secara terpisah, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H menjelaskan, tim kita sudah 4 kali turun ke lokasi penebangan.
" Sesuai keterangan saksi ahli melalui KPH XII Tarutung yang menyatakan bahwa lokasi penebangan merupakan APL, sehingga pidananya belum di temukan.
"Kita tetap berkordinasi dengan pihak kehutanan, dinas lingkungan hidup dan stake holder terkait supaya tetap mengedepankan harkamtibmas dalam setiap kegiatan aktifitas penebangan, ujar Johanson. (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar