Mantan Kepala SMAN 6 Kota Binjai, Dra. Ika Prihatin MM dan bendahara sekolah Elmo S.pd divonis masing-masing pidana penjara satu tahun dalam persidangan proyek fiktif dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler tahun ajaran 2018 hingga 2021 yang digelar secara video teleconference (Vicon), Senin, (20/2/2023) sore.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan di ruang cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sependapat dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dimotori Emil Nainggolan dan Anrinanda Lubis. Ika Prihatin MM maupun Elmi (berkas terpisah) dinilai hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair, yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Keduanya juga dihukum pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ika Prihatin MM maupun Elmi tidak mampu mempertangung jawabkan secara formal dan materil atas penggunaan dana BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan pengadaan barang praktikum biologi dan kimia alias proyek fiktif.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Sedangkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Namun mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, tidak sependapat dengan JPU.
Dalam perkara ini, hanya terdakwa Ika Prihatin Selaku Kepsek SMAN 6 Kota Binjai yang dikenakan UP sebesar Rp 184.609.990, setelah dikurangi uang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP kerugian tersebut diganti dengan pidana enam bulan penjara," urai Nelson Panjaitan.
Sebelumnya, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama tujuh hari menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum atau vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Sementara usai persidangan, Kasi Intel Kejari Binjai Andre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, senin (20/2/2023) malam, terkait putusan tersebut mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan. "Kita belum menyatakan sikap bang, sebab putusan baru hari ini bang, kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan," ujarnya. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar