Foto Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin |
Hal itu dibenarkan Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2028).
"Benar bang, besok pagi akan kita serahkan ke Kejasaan Negeri (Kejari) Medan," kata Maju.
bertanggungjawab mengawasi tersangka," ucap Maju.
Dalam perihal bebas bersyarat itu, sambung Maju, apabila tersangka melanggar persyaratan bebas bersyarat itu, pihak lapas berhak menarik Eldin untuk kembali mendekam di penjara.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin (Wali Kota Medan Non aktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Eldin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar