Sat Narkoba Polres Dairi, Ringkus Pria Pengedar Sabu di Tiga Lingga

Sat Narkoba Polres Dairi, Ringkus Pria Pengedar Sabu di Tiga Lingga

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | SIDIKALANG - Seorang pria pengangguran berinisial GS (36) di Kampung Karo Desa Lau Sereme, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum dan mendekam di jeruji besi Mapolres Dairi. Pasalnya dia ketahuan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu di desanya.  

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/2/2023) membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya.

Tersangka berinisial GS ditangkap dari jalan depan rumah warga di Desa Lau Sereme pada, Rabu tanggal, 22 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB setelah  mendapat informasi dari masyarakat.

Dimana masyarkat sangat resah dengan apa yang dilakukan tersangka, karena mengedarkan sabu kepada siapa saja yang mau membelinya.

"Takut anak-anaknya menjadi korban penyalahgunaan narkoba, masyarakat pun memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada kami," kata Rudi 

Menindaklanjuti informasi tersebut, team yang dipimpin oleh Kanit II Idik Res Narkoba Polres Dairi, Ipda Juarno dan Kanit III Tipidter Sat Reskrim Ipda M. FAHRI  melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.00 WIB  melakukan penangkapan terhadap tersangka GS.

"Tersangka kami tangkap dari depan rumah warga. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ucap Rudi. 

Dari penggeledahan terhadap  tersangka berinisial GS (36) ditemukan, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,43 gram dan 1 (satu) unit timbangan electrik.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti sabu di boyong ke Mapolres Dairi. Terhadap tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi dan masih dimintai keterangan.

"Tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi dan masih kami mintai keterangan untuk mengetahui dari mana barang haram yang didapat," terangnya 

Selain sebagai pengedar tersangka juga mengaku kepada penyidik sebagai pemakai sabu.

 "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," sebutnya.

Sebagai upaya untuk mencegah peredaran narkoba, Kasat Narkoba Polres Dairi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat jaringan narkoba, baik itu sebagai pemakai maupun pengedar.

"Bila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar segera melaporkan, dan akan segera kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)