"Tersangka berinisial Divin Lumbantobing (23 ) warga Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput itu, berhasil diringkus Sat narkoba Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib dini hari.
"Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, menyampaikan, tersangka ditangkap di salah satu cafe merek Cantik saat sedang mengantar barang dagangnya ke salah seorang pembeli.
"Belum sempat terjadi transaksi, petugas sat narkoba langsung mengamankan tersangka agar jangan sempat melarikan diri," Ujar Kapolres.
"Setelah diamankan lalu petugas kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 (dua) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan.
"Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa masih adalagi barang bukti lain yang disimpan di kamar rumahnya di Jalan SM.Raja Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.
"Selanjutnya petugas pun memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti 9 butir pil yang di duga ekstasi.
"Atas penangkapan tersebut, petugas kita menyita barang bukti berupa sebelas butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerk Gucci, 1 (satu) helai potong plastik bening, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik kantongan warna putih, 1 (satu) buah kotak plastik transparan dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
"Penangkapan ini berhasil, atas informasi dari masyarakat, dimana tersangka sudah meresahkan yang kerap memperjual belikan narkoba dan dikewatirkan akan mempengaruhi generasi muda Taput.
"Kita berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau memberikan informasi, sehingga para pelaku narkoba di wilayah Taput bisa kita tumpas hingga ke akar-akarnya," Sambung Kapolres.
"Saat tersangka ini tersangka masih diperiksa di unit narkoba untuk pengembangan dan juga untuk proses penyidikan. (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar