Bicaranews.com|Sibolga - Wanita berinisial AST (28) sayat alat vital seorang pria berinisial OG (28) warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat menginap atau sewa kamar (SK) di motel Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (25/2/2023) malam.
Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya akibat dianiaya wanita berinisial AST (28), saat keduanya menginap atau sewa kamar (SK) di motel tersebut.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja,S.H,S.I.K,M.H dalam keterangannya mengungkapkan motif penganiayaan dilatar belakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua.
“Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban,” terangnya, di Mapolres Sibolga.
OG diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal. Dan, AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
“Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar