Dalam laporannya, Hanafi, Lc mengatakan, sosialisasi Ranperda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum itu merupakan kewajiban DPRD untuk melakukan uji publik sebelum mensahkan menjadi peraturan daerah."Ranperda ini sudah melalui kajian akademis, kemudian dilakukan uji publik disampaikan ke masyarakat terhadap Ranperda," ucapnya. Dijelaskan juga, tujuan dari Perda tentang ketertiban umum itu nantinya untuk merumuskan persoalan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, dan merumuskan permasalahan hukum, serta merumuskan sasaran apa yang diwujudkan. Selain itu juga untuk mengatur ketertiban umum mengenai pemakaian Infrastruktur jalan, sungai dan sebagainya. Serta mengatur ketentraman masyarakat baik di bidang sosial, moral atau budi pekerti maupun tentang tata niaga." Ada tiga tugas dan fungsi DPRD, diantaranya membuat peraturan perundang-undangan, membahas pengesehan Ranperda mengenai APBD dan ketiga, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tersebut. Oleh karena itu kita membuat Ranperda ini dan melakukan uji publik dan menyebar luaskannya," Kata Hanafi. Dia berharap, apa yang menjadi isi serta tujuan dari Ranperda tersebut bisa diterima masyarakat dan terwujud, karena bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan juga di Kota Medan. Amatan di lokasi, sosialisasi tersebut diwarnai tanya jawab serta penyampaian aspirasi seputar kondisi di daerahnya masing - masing. Kemudian diakhiri dengan makan bersama. (Bn)
Pewarta : HLN
Posting Komentar
0Komentar