Bicaranews.com|Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Rekapitulasi Faktual tahap ke satu persyaratan dokumen minimal pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum untuk tahun 2024.
Rekapitulasi Faktual tahap kesatu tersebut diselenggarakan di Grand City Hall Jalan Balai Kota No.1 Medan, Rabu (1/3/2023) malam.
Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi (Sumut) Herdensi Adnan didampingi Komioner Batara Manurung, Mulia Banurea, Maruli Pasaribu, SH dan para Komioner lainnya.
Dari 26 peserta Bakal Calon (Balon) DPD baru 5 Balon yang memenuhi syarat, sedangkan yang lainnya masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan hingga 11 Maret 2023.
Adapun 5 calon anggota DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada rekapitulasi ke satu tersebut yakni.
1. Faisal Amri, Populasi 9069 (Memenuhi Syarat)
2. Dedi Iskandar Batubara, Populasi 8029 (Memenuhi Syarat)
3. Muhammad Nuh, Populasi 7494 (Memenuhi Syarat)
4. Badikenita BR.Sitepu, Populasi 5087 (Memenuhi Syarat)
5. Sabang Parulian Parsaoran Manalu, Populasi 4993 (Memenuhi Syarat)
"Yang belum memenuhi syarat Bakal Calon (Balon) mulai 2 sampai 11 Maret masih ada peluang untuk melengkapi sarat dukungan," ungkap Batara Manurung saat membacakan hasil rekapitulasi tahan ke satu. (r/bn)
Posting Komentar
0Komentar