Keterangan Foto Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provsu Sampaikan Pesan Terhadap Nelayan |
Kegiatan berlangsung aman dan tertib bertempat di Aula Kantor Desa Jaring Halus. Dihadiri Sat Polairud Res Langkat, Instansi terkait dan nelayan, Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang, Jumat (3/3/2023) Pukul 10.00 Wib.
Kepala Desa Jaring Halus Usman S, Pd menyebutkan," belakangan ini adanya masalah yang dialami oleh nelayan Desa Jaring Halus tentang alat tangkap cakar kerang yang sampai ke tepi perairan, sehingga terngganggunya para nelayan.
Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Sumatera Utara Partogi H. Panggabean memaparkan tentang UU RI Nomor 45 tahun 2009 dan Permen KP RI nomor 18 tahun 2021.
Bahwa di dalam Undang - Undang tersebut disebutkan, tentang alat penangkapan ikan yang dilarang dan di perbolehkan.
Selain itu, alat tangkap penggaruk (cakar kerang) hanya bisa beroperasi dijalur tangkap 1b atau 2 myl, " ujar Partogi H. Panggabean.
Kasat Polairud Polres Langkat Iptu Heru Ediyanto, SH menambahkan," bahwa masyarakat Desa Jaring Halus adalah masyarakat yang religi dan berbudaya.
Sebab, dalam menghadapi permasalahan di laut tidaklah melakukan tindakan yang anarkis.
Namun apabila ada menemukan pelanggaran segera melaporkan kepada pemerintah dan aparat agar di tindak lanjuti," ujar Iptu Heru (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar