tentang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sebab, dengan masuknya ke dalam DTKS, masyarakat tidak mampu bisa menerima bantuan pemerintah sampai batas dianggap mampu untuk mandiri.
“Kita harus jemput bola dan soal informasi DTKS ini. Jangan menunggu pendataan dari kepling saja, datang langsung ke kantor Lurah kemudian cari informasinya," ungkap Dodi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Jaya II Lingkungan 12 Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/3/2023).
Dodi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dan Kota Medan terus berusaha menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Foto Anggota DPRD Kota Medan Komisi II Dari Fraksi Partai Demokrat Dodi Robert Simangusong (Tengah) Di Dampingi Lurah Sudirejo II Irawadi, SH dan Perwakilan Dinsos Kota Medan Dedy Pardede |
Anggota Komisi II DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan bahwa 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan wajib disisihkan untuk mengentaskan masyarakat tidak mampu di Kota Medan. Sebagaimana penegasan pada Bab IV Pasal 10 ayat 2.
“Anggaran itu dipergunakan, yang tak lain untuk memenuhi hak-hak masyarakat tidak mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Dodi.
Dalam acara tersebut dihadiri, Lurah Sudirejo II Irawadi, SH, Perwakilan Dinsos Kota Medan Dedy Pardede, Kepala Lingkungan XII Clinton Naibaho, beserta undangan. (Bn).
Pewarta : HLN
Posting Komentar
0Komentar