Keterangan Foto Kabag SDM dan KBO Polres Langkat Berikan Pencerahan Terhadap Kepolisian Resort Langkat |
Hal tersebut disampaikan Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, SE, SIK dengan didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Mimpin Ginting (Instruktur Narkoba).
Turut hadir para Kanit Reskrim dan anggota Polsek/Bhabinkamtibmas sejajaran dan Personil Satres Narkoba Polres Langkat serta Perwakilan masing- masing Satfung.
Kompol Waskita Sheena Sari, SE menyebutkan, bahwa rangkaian kegiatan ini dibuka guna menambah wawasan kepolisian dilapangan maupun dalam penyidikan sesuai SOP.
Sebab fungsi ini sangat bermanfaat untuk menambah ilmu, sehingga rekan - rekan dapat melaksanakan tugas dengan benar sesuai dengan SOP. Namun yang paling penting untuk mengulang kembali pengetahuan yang sudah kita dapat sebelumnya.
Apalagi khusus bagi personel Satres Narkoba harus mampu dan memahami apa yang menjadi tugas pokoknya. Harus bisa memahami gejolak yang ada di wilayah kita untuk berhati - hati dalam melaksanakan tugas. Jangan sampai kita jatuh dan terindikasi dalam pengguna narkoba sebab sanksi nya PTDH," tegas Kompol Waskita.
Keterangan Foto Kabag SDM dan KBO Polres Langkat Berikan Pencerahan Terhadap Kepolisian Resort Langkat |
Sebelumnya, KBO Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting menyampaikan bahwa sudah diatur dalam : 35/2009 tentang Narkotika. Bahwa mengkonsumsi narkotika menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri pada tubuh manusia seperti heroin, sabu, ekstasi, ganja, morfin.
Diketahui bahwa Psikotropika menyebabkan psikoaktif melalui pengaruh pada susunan syaraf pusat, dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku contohnya lexotan, happy Five dan diazepam.
Untuk bahan - bahan Adiktif bukan termasuk narkotika / psikotropika namun yang berpengaruh pada kerja otak contoh Alkohol, inhalan/lem, rokok," tutur Iptu Mimpin Ginting, SH, MH.
Kemudian penggolongan narkotika berdasarkan hukum UU nomor : 35/2009, Pasal 127. Seperti golongan 1 dilarang digunakan dalam pengobatan / layanan kesehatan. Sedangkan rekomendasi Kemenkes digunakan terbatas untuk penelitian atas sanksi pidana 4 tahun.
Selanjutnya golongan II diigunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Bisa menyebabkan ketergantungan, sanksi pidana 2 tahun. Golongan III digunakan dalam pengobatan. Bisa menyebabkan ketergantungan ringan, sanksi pidana 1 tahun. Dan masih banyak lagi yang lainnya, " ujar Iptu Mimpin. (Bn)
Pewarta : Mare
Posting Komentar
0Komentar