KBO Satres Narkoba Iptu Mimpin Ginting Sampaikan Pesan Terhadap Pelajar |
Dengan didampingi Bripda Rori Azwa. KBO Satres Narkoba Iptu Mimpin, SH, MH menyebutkan kegiatan ini sesuai arahan dari Kasat Narkoba Polres Langkat.
Dimana para Guru dan SIswa SMK TI Putra Jaya Stabat, harus mampu menghindari peredaran gelap narkotika (P4GN) di lingkungan sekolah maupun dirumah.
Iptu Mimpin Ginting, SH, MH menyampaikan," bahwa peredaran narkoba sangatlah berbahaya untuk diri kita sendiri bahkan orang lain. Oleh sebab itu, mari kita bersama - sama untuk menjauhi narkoba terlebih ditengah keluarga.
Jika ada terdapat di lingkungan kita peredaran gelap narkoba segera laporkan ke Polsek terdekat maupun ke Polres Langkat," ujar Iptu Mimpin.
KBO Satres Narkoba Foto Bareng Bersama Guru dan Siswa |
Dia menambahkan terkait narkoba seperti di Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) dan (2), Pasal 131 ayat (1) dan (2).
Selanjutnya, Pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipenghujung acara, KBO Satres Narkoba berharap agar semua pihak menjauhi peredaran narkoba," tandasnya.
Turut hadir Kakan Kesbangpol Langkat Faisal, S.Sos dan Kasi Sosial Ekonomi Kesbangpolt ibu Barus. Kemudian BNNK Langkat, Para Guru SMK TI Stabat dan Siswa / i SMK TI Perdamaian. (Bn)
Pewarta : Mare
Posting Komentar
0Komentar