Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika, Polda Sumut Selamatkan 2 Juta Orang

Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika, Polda Sumut Selamatkan 2 Juta Orang

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Polda Sumut memaparkan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023 dalam mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional maupun Nasional, Selasa (21/3/2023).

Dalam kerja 3 bulan Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar dan menggagalkan 13 kasus penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, mengatakan pengungkapan ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan. 

"Untuk sabu kita amankan seberat 263.982,66 gram. Ekstasi sebanyak 19.760 butir dan ganja seberat 233.686,64 gram," katanya, Selasa (21/3). 

Wisnu menjelaskan, sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini merupakan jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh, Sumut dan Riau). 

"Untuk ganja dari jaringan dalam negeri (Aceh) yang akan didistribusikan ke Medan, Binjai dan Riau," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Wisnu mengungkapkan, modus penyelundupan narkotika yang disita ini dengan cara menjemput sabu ke tengah laut perbatasan Indonesia dan Malaysia di wilayah perairan Tanjungbalai dengan menggunakan kapal nelayan. 

"Selanjutnya disembunyikan di sampan, dan dibawa ke daratan, disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi," ungkapnya.

Wisnu memastikan dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 2 juta orang. Adapun total kerugian materil dari narkotika yang diamankan ini berjumlah Rp268 miliar.

"2 juta orang lebih berhasil kita selamatkan dari pengaruh Narkoba, saat ini kita masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya," pungkasnya.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)