Foto Kedua Pelaku Duduk Digari dan Barang Bukti Ditahan di Mapolres Langkat |
Tersangka berinisial Agus (29) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan Deni (28) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK SH MH kepada wartawan, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.
Sebelumnya, Pukul 16.30 Wib, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa dari Aceh menuju Medan akan ada seseorang yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih plat No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Medan, membawa diduga ganja. Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku, " tutur Kasi Humas.
Kemudian tim unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap mobil dimaksut. Selang berapa lama sekira Pukul 17.00 Wib, tepat di Jalinsum Desa Pematang Tengah. Tim melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia mencurigakan sesuai yang di informasikan.
Oleh tim mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil tim menemukan 3 buah karung goni plastik didalamnya diduga berisi daun ganja kering siap edar," lanjutnya.
Barang Bukti Ditahan di Mapolres Langkat |
Kepada tim tersangka mengaku bahwa ganja itu berasal dari Kota Langsa, yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia. Keduanya diberi upah pikul Rp 40 juta. Dimana upah gendong baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah sampai di Kota Bandar Lampung. Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul," terangnya lagi.
Barang bukti disita 105 ball dalam bungkusan isolasi-ban warna kuning, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol BL 1815 WT. Kemudian 3 buah karung goni plastik dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar. 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar pecahan Rp 2000, 1 buah HP merek Oppo A15S warna hitam.
Selain itu, 1 buah Kartu BPJS, 1 lembar surat jalan kendaraan mobil Daihatsu dan 1 buah tas selempang warna hijau bertali hitam merek Hongyunda. HP merek Oppo A53 warna biru, 2 unit dompet warna coklat, KTP dan ATM BRI serta 1 buah jartu tol," ujar AKP Joko.
Menurut pengakuan inisial Deni dia hanya sebagai kurir dan baru satu kali melakukannya dikarenakan, sangat butuh dana untuk biaya persalinan Istrinya dalam waktu dekat akan melahirkan.
Sementara pengakuan pelaku inisial Agus bahwa dia sebagai kurir dan baru kali pertama. Sebab sangat membutuhkan dana untuk pernikahannya setelah lebaran," pungkasnya.
Kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Tanjung Pura dan melanjutkan proses hukum ke Sat Res Narkoba Polres Langkat. (bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar