Tersangka A dan W Ditahan Diruang Satres Narkoba Polres Langkat |
Pasalnya, kedua tersangka berinisial Andri (27) eks residivis dan Ralit Wulan (22) diduga menyimpan, menguasai dan memiliki 3,35 gram sabu - sabu untuk dijual kepada pembeli.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan hal kejadian.
Dimana, sekira Pukul 01.00 Wib. Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Ferry Sirait, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di sebuah rumah di Lingkungan 1 Tegal Rejo. Di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Barang Bukti Berupa Timbangan dan Sabu Seberat 3.35 Gram |
Namun saat penggeledahan, dari dalam kamar tim menemukan bungkusan kotak rokok magnum black, didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening diduga sabu.
Selain itu dari depan rumah tepatnya di pot bunga yang ada bungkusan rokok Surya Gudang Garam berisi 2 bungkus plastik bening berisi sabu," tutur Kasi Humas.
Selain itu, dari kantong celana perempuan tim mendapati 1 dari 4 bungkus plastik bening sabu. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka terpaksa ditahan di Mako Polres Langkat. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar