Bicaranews.com | MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumut untuk mematuhi aturan larangan mudik menggunakan kendaraan dinas.
"Nanti saya cek dulu, sebenarnya apa persolaan, kan boleh saja, untuk datang ke kampung sana, dia bersama rakyat bersilaturahmi sama rakyat kan dinas juga itu. Tapi kalau enggak boleh, ikuti aturannya," ungkap Edy Rahmayadi, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, mantan Pangkostrad itu juga mengimbau agar warga Sumut yang akan mudik ke kampung halaman untuk menjaga kondusivitas.
Ia mengimbau masyarakat yang pulang ke kampung halaman untuk membawa uang yang banyak.
"Baik-baiklah namanya mudik ketemu suadara, jangan macam macam. Bawak duit banyak banyak, yang tak punya duit jangan banyak-banyak jajan," ujar Edy.
Dilansir dari situs resmi Kemenpan RB, (menpan.go.id), Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Kemudian ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya PPK diminta menghimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjantuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar