Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice, Salah Satunya Mencuri Sawit Untuk Biaya Persalinan Isteri

Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice, Salah Satunya Mencuri Sawit Untuk Biaya Persalinan Isteri

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, Rabu (12/4/2023).

Ekspose perkara dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto, didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah Muhammad Yunus Zulkarnain melanggar Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, Gelpin Simanjuntak alias Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak

"Perkaran ketiga dari Kejaksaan Negeri Asahan, tersangka Warseno Als Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No. 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP. Tersangka ini 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya," kata Yos.

lanjut Yos, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian perkara karena berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.

Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Disampaikan Yos, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," pungkasnya. (t/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)