Ketua DPRD Medan Ajak Warga Tidak Takut Berobat Karena Tidak Punya BPJS, KTP Juga Bisa Digunakan Ke Rumah Sakit

Ketua DPRD Medan Ajak Warga Tidak Takut Berobat Karena Tidak Punya BPJS, KTP Juga Bisa Digunakan Ke Rumah Sakit

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah meluncurkan program kesehatan gratis bagi warganya. Program yang diluncurkan pada 1 Desember 2022 lalu, diberi nama Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Pemko Medan ini telah menjamin kesehatan warganya.

Sebab syarat Pemko Medan untuk menjalankan program UHC ini telah terpenuhi, yakni minimal 96 persen warganya telah tercover dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penjelasan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hasyim, SE saat menyelenggarakan sosialisasi ke IV Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Perguraan Tinggi Swadaya Nomor 3 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (10/4/2023).

“Jadi intinya program layanan kesehatan tidak saja untuk yang memiliki kartu BPJS Kesehatan semata, meskipun bagi masyarakat yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan amanlah dia, namun terhadap masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS

masih tetap bisa berobat ke rumah sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lewat program UCH JKMB,”ungkap Hasyim, SE.

Namun dijelaskan Hasyim, untuk program UHC JKMB, bapak-ibu tidak bisa langsung ke rumah sakit, melainkan harus melalui Puskesmas terlebih dahulu, tapi jika sakitnya perlu perobatan lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan.

“Lain halnya jika dalam kondisi emergency atau darurat, bapak-ibu bisa langsung datang ke rumah sakit provider BPJS Kesehatan, tanpa harus lewat Puskesmas,” terang Hasyim.

Dalam momen sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 ini, Ketua DPRD Medan asal daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Area tersebut terus mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS yang ditanggung pemerintah agar sesering mungkin mempergunakannya di Puskesmas.

Hal ini untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih aktif atau tidak, karena sering ditemui kartu tersebut sudah tidak aktif saat akan dipergunakan.

“Jadi bapak-ibu saya anjurkan untuk sesering mungkin menggunakan kartu BPJS Kesehatan PBI-nya ke Puskesmas, paling tidak sekadar melakukan tensi darah, sebab jika kartu ini lama tidak dipergunakan secara otomatis akan menjadi tidak aktif,”sebut Hasyim, SE

Selanjutnya, Hasyim juga menyampaikan tujuan dibentuknya Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada warga kota Medan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.


Karena kesehatan merupakan hal yang utama, sehingga Pemko Medan wajib memberikan perlindungan kesehatan terhadap warganya lewat Perda No 4 tahun 2012 ini, sebut Ketua DPRD Medan.

Ditambahkan Hasyim, SE  dalam BAB II Pasal 2 Perda No 4 tahun 2012 ini juga tegaskan tentang terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. mewujudkan pembangunan Kota Medan dengan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

"Melalui Perda ini Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan," sebutnya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, berterimakasih kepada Ketua DPRD Medan Hasyim, SE yang sudah melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 sistem kesehatan di daerah tersebut.  

"Saya berharap kegiatan ini supaya lebih giatkan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Sebab kesehatan sangat perlu bagi kita semuanya," tegasnya. 

Pada kesempatan itu, warga tegal sari mandala II Jalan Tuba III bernama Sahruddin menyampaikan keluhan, sejak bulan Januari tahun 2021 telah dapat PKH Lansia, namun sejak itu tidak lagi dapat PKH. Namun ketika didatangi ke dinas sosial, pihak dinas sosial mengatakan tidak aktif datanya atau meninggal. Padahal orangnya masih hidup dan KK dan KTP masih aktif. 

"Saya berharap kepada Ketua DPRD Medan untuk dapat memecahkan masalah ini yang mungkin masyarakat dapat masalah seperti yang saya hadapi ini," ungkapnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut Ketua DPRD Sumut Hasyim menyerahkan permasalah an ini kepada pihak Dinas Sosial yang diwakili Bambang Setiadi, dan pihak Dinas Sosial mengharapkan agar didaftarkan kembali KK dan KTP melalui pihak kelurahan.

Setelah kegiatan selesai, dilanjutkan pemberian cendramata kepada beberapa warga, pemberian cendramata diserahkan langsung Ketua DPRD Medan Hasyim, SE, Lurah Kelurahan Binjai, Mewakili Camat Medan Denai Ahmadhaz Siregar, SE dan  pemberian santunan kepada 30 anak yatim oleh Ketua DPRD Medan Hasyim.

Hadir dalam sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tersebut antara lain Mewakili Camat Medan Denai Ahmadhaz Siregar, SE, Lurah Kelurahan Binjai, Mewakili Dinas Sosial Medan Bambang Setiadi, Mewakili Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, Tim Relawan, serta ratusan masyarakat Kelurahan Binjai lainnya. (Bn)


Pewarta : HLN

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)