Bicaranews.com|Samosir - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana dari APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir sebesar Rp383 juta.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kanit Tipikor Ipda Abdur Rahman Sitompul ketika dikonfirmasi di Mapolres setempat, Kamis (6/4), menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara di Polda oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir bersama Ditkrimsus Polda Sumut pada 24 Maret 2023.
Dia mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut yaitu PS yang merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, HS Sekretaris Desa Salaon Dolok dan PE Bendahara Desa Salaon Dolok.
"Di pemeriksaan PS mengakui memperkaya diri sendiri dibantu rekannya HS dan PE dalam mengerjakan berkas kegiatan APBDes yang sifatnya swakelola," ucap Rahman.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan perhitungan ahli negara dirugikan sebesar Rp383 juta dari tiga item kegiatan, yakni pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dari dana kas desa setempat.
"Ketiga tersangka sudah ditahan dan pekan depan rencana berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," sebut Rahman.
Ketiga tersangka perangkat desa tersebut diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiganya melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," ujar Rahman.(Antara)
Posting Komentar
0Komentar