Pemko Medan Segel Panti Pijat Beroperasi Salama Ramadan, Kasatpol PP : Banyak Yang Tidak Taat Peraturan

Pemko Medan Segel Panti Pijat Beroperasi Salama Ramadan, Kasatpol PP : Banyak Yang Tidak Taat Peraturan

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Beroperasi selama Ramadan, Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan, kembali melakukan penyegelan tempat panti pijat.

Kali ini, tim gabungan menyegel panti pijat Azra Refleksi di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Koordinator aksi penyegelan panti pijat, Toga  Aruan mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan satu panti pijat yang beroperasi hari ini. "Kita kembali mendapatkan panti pijat yang beroperasi selama ramadan. Untuk hari ini kita mendapatkan satu tempat saja," jelasnya. 

Menurut Toga, usai melakukan penyegelan, pihaknya juga memberi pemahaman kepada penanggung jawab panti pijat tersebut.  "Aksi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," jelas Toga.

Dikatakan Toga, penyegelan ini  juga dilakukan berdasarkan SE Wali Kota Medan  Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

"Didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan tersebut," tegasnya.

Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperasi hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. "Pasti, semua akan kita periksa hingga Ramadan berakhir," terangnya. 

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan Rakhmat mengatakan, selama Ramadan sudah ada 10 tempat panti pijat yang disegel. "Sudah ada 10 tempat, Kebanyakan panti pijat yang beroperasi selama Ramadan. Hanya saja memang masih banyak yang tidak menaati peraturan, akhirnya kita lakukan tindakan penyegelan," paparnya. 

Rakhmat menegaskan, jika sudah disegel masih nekat beroperasi, maka akan diberikan sanksi kepada pemilik panti pijat. "Tentu, akan ada sanksi jika masih nekat melanggar. Untuk sanksi seperti apa, itu mengacu dengan SE yang telah ditetapkan nantinya," tukasnya. (Bn) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)