Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Penganiayaan

Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Penganiayaan

Hendri
By -
0

Pelaku Inisial Montok Ditahan di Polsek Pangkalan Brandan
Bicaranews.com | PANGKALAN BRANDAN - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat mengamankan  pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Jalan Wahidin Ujung Taman Bunga Pangkalan Brandan, Rabu (12/4/2023) Pukul 21.30 Wib.  

Tersangka bernama Syahdan (25) alias Montok warga Taman Bunga, Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan.

Awalnya, korban Umi Syahyan (45) warga taman bunga berpapasan dengan pelaku. Entah apa motifnya pelaku mendatangi korban langsung melakukan penganiayaan sambil memegang pisau. 

Setelah itu pelaku mencoba mengayunkan pisau kearah korban, namun ditangkis pakai tangan kiri. Sehingga menyebabkan lengan kiri korban luka koyak dan pelaku pergi meninggalkannya," tutur Kasi Humas. 

Bagian Tangan Kiri Korban Umi Syahyan Yang Terkena Sayatan Pisau
Warga yang melihat kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat di Pangkalan Brandan. Akhirnya Fara Diba Rindiani pihak keluarga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan, agar pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Atas perintah Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, SH MH. Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang, SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan kasus. Usai dilakukan penyelidikan tim langsung memburu pelaku. Akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan, Kamis (13/4/2023)," ujarnya. 

Waktu diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah membuang pisau bergagang hitam. Oleh tim langsung melakukan pencarian dan mendapatkannya. 

Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)