Bicaranews.com|MEDAN – Terbukti melakukan pelanggaran, AKBP Dr.Achirudin Hasibuan akhirnya di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, Selasa (2/5) lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan PTDH itu adalah resiko dari perbuatan. Harus siap menanggung resiko dan seorang pimpinan harus menegakkan aturan itu.
“Kalau aturan tidak ditegakkan tak terbayangkan bagaimana akhirnya. Anggota akan berbuat suka-suka dan mau dikemanakan institusi ini. Maka jalan satu -satunya adalah tegakkan aturan, yang salah ditindak tegas sehingga tidak bias kepada anggota yang lain,” ujarnya didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol.Drs.Jawari,Irwasda Kombes Armia Fahmi, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun.
Panca juga mengatakan memberikan PTDH kepada AH telah melalui pertimbangan yang sangat matang dan yang tidak diputus hanya satu orang saja, tetapi suara kolektif. Adapun dasar utamanya adalah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada orang lain (Ken Admiral).
“Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri karena itu yang bersangkutan di PTDH,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Adapun yang menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, sebut Panca, mengingat yang bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.
“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” terangnya.
Kapoldasu juga mengatakan, saudara AH yang merupakan anggota Polri yang dengan sengaja membiarkan anaknya atau oranglain melakukan perbuatan jahat kepada orang lain sangat tidak pantas, sebagai anggota Polri yang melekat dalam dirinya harus melerai dan atau mendamaikan masalah.
Karena pembiaran itu, kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, AH dijadikan tersangka sesuai UU pidana pasal 304, pasal 55, pasal 56 KUHPidana, selain dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” jelas Panca.
Lanjut Kapolda, AH dijerat pasal berlapis yakni, selain Peraturan Polri no 7 tahun 2022, juha UU Pidana atau KUHPidana lalu UU Migas dan Gratifikasi,” jelasnya
Diakhir perkataannya, dirinya juga mengaku merasa sedih AKBP Achirudin Hasibuan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH). “Biar lae tau, saya merasa sedih AH dipecat. Bisa kita bayangkan kalau anak kita dipecat, bagaimana lagi masa depan anak-anak dan keluarganya,” tutupnya.(t/SP/bn)
Posting Komentar
0Komentar