Bos Judi Darat Komplek Asia Mega Mas Divonis Ringan

Bos Judi Darat Komplek Asia Mega Mas Divonis Ringan

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis ringan bos judi darat Komplek Asia Mega Mas, Tek Siong (46).

Dalam persidangan, Tek Siong cuma dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Padahal, hakim Philip Mark Soentpiet mengatakan, bahwa Tek Siong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dijatuhi vonis, Tek Siong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hasilnya, tetap sama.

Tek Siong, bos judi darat tetap divonis ringan oleh hakim PT Medan pada tingkat banding. 

"Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 2358/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 18 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut," kata hakim PT Medan, Elyta Ras Ginting, dilansir dari situs sipp.pn-medan kota.go.id, Minggu (7/5/2023).

Hakim juga menetapkan agar Tek Siong berada dalam tahanan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari ancaman tuntutan yang dilayangkan kepada Tek Siong.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, Tek Siong disebut melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun bunyi pasal tersebut menyangkut orang yang menyediakan sarana perjudian, yang semestinya diancam hukuman 10 tahun penjara.

Berikut petikan bunyi pasal tersebut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa penangkapan terhadap Tek Siong dan kroninya bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Kala itu, saksi polisi Suruhnta Sitepu, Nelson Pakpahan (personel Brimob), Heriyadi, Albert Nainggolan, Jawandri Munthe, Rian Amal Sinurat (anggota Polrestabes Medan) bersama-sama dengan Ariandi, dan Sugeng (anggota Polda Sumut) melakukan patroli di Komplek Asia Mega Mas.

"Patroli dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di sebuah ruko Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah, Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, saat melakukan patroli, polisi turut menggerebek lokasi judi tersebut

Di dalam lokasi perjudian ada Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri, Sarmin Salim alias Akuang, Ling Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno, dan Tan Sioe Lie alias Ali.

Selain menemukan para pemain judi, polisi juga menemukan empat unit mesin roulette bubble gun, satu unit mesin roulette merk Gokong, tiga unit mesin judi tembak ikan merk Lou Han, 15 unit mesin slot merk Dong Man You XI, dan enam unit UPS.

"Selain itu, satu buah ekspedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengancel koin game ketangkasan, uang tunai Rp 26.236.000, satu unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489," bebernya.

Kemudian, ada juga disita uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan judi tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Lalu, saksi Indah, saksi Silvia (berkas terpisah) diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah terdakwa Tek Siong.

Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pada saat penangkapan Tek Siong, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi model M2101 K6G warna biru muda dengan simcard 08216155684. 

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tek Siong si bos judi darat dijerat atas Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim lantas menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (t/bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)