Bicaranews.com|Sidikalang - Polres Dairi amankan seorang kakek berinisial OG (60) warga Kecamatan Siempat Nempu, Kabuaten Dairi dari kediamannya, Selasa (9/5/2023).
OG ditangkap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang merupakan cucu kandung sendiri hingga hamil berinisial Bunga (12) warga Kecamatan Siempat Nempu.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto J Purba SH, MH ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang laki laki dewasa yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak yg masih dibawah umur yang terjadi di Dusun II Lae Naboru II Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi sejak bulan Desember 2022.
"Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah SD adian nangka menghubungi saksi A S yang sekaligus agar saksi untuk datang ke sekolah Adian Nangka. Mendapatkan Informasi tersebut pelapor A S pergi ke Sekolah Adian Nangka, setelah tiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban Bunga dan selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan desa memberitahukan bahwa korban Bunga saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif, " ucapnya.
Mendapat informasi tersebut, kata Rismanto, saksi pelapor AS menanyakan hal tersebut kepada korban dan tentang siapa yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan saat itu korban menerangkan bahwa adapun yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah OG (Kakek kandungnya).
Pada Selasa, 09 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan selanjutnya disarankan agar membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi namun saat itu A S menolak tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapornya adalah suaminya sendiri (OG).
Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada Selasa, 09 Mei 2023 sekira pukul 23.15 Wib, saksi pelapor AS membuat laporan ke Polres Dairi.
"Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan Respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap OG di dalam rumahnya di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi pada Selasa (9/5/2023)," sebut Rismanto.
Dalam pemeriksaan, kata Rismanto, korban Bunga menerangkan sudah sepuluh kali di perkosa (OG) yaitu sejak Desember 2022 di Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu, Dairi tepatnya di dalam rumah.
"Menurut pengakuan korban Bunga bahwa OG ada melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan "Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau" sehingga korban anak menuruti apa perkataan dari O G saat itu kemudian korban Bunga merasa takut tidak akan diberikam sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun," paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap OG, pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga, sudah lebih kurang 10 kali. "Hasil Visum terhadap korban Bunga di RSUD bahwa ianya telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis," sebutnya.
Menurut keterangan bahwa korban Bunga sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.
"Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas perlindungan anak dan perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban," jelas Rismanto.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar