Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Gelar Sosialisasi Kurikulum Merdeka Kepada 96 Guru Dan Tenaga Pendidik

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Gelar Sosialisasi Kurikulum Merdeka Kepada 96 Guru Dan Tenaga Pendidik

Hendri
By -
0

Bicaranew | MEDAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi gelar sosialisasi kurikulum merdeka kepada 96 guru dan tenaga pendidik di kota Medan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan implementasi kurikulum merdeka di Kota Medan.

Kegiatan berlangsung di Grand City Hall Medan, Jumat (19/5/2023).

Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (BSKAP), Zulkifli menyebutkan kurikulum merdeka merupakan penerapan pembelajaran yang memerdekakan guru dan siswa, dimana guru sudah tidak lagi dibebankan dengan banyaknya administrasi.

Sehingga guru bisa lebih bisa fokus terhadap perkembangan siswa, dan menciptakan pembelajaran yang menyenangkan.

"Kurikulum merdeka ini, meyakini bahwa setiap anak itu memiliki potensi, memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta didik agar mereka dapat berkembang sesuai bakatnya. Disini juga memberikan kemerdekaan kepada guru, untuk berkreasi dan memberikan layanan kepada peserta didik, sehingga kita kurangi beban materinya dan beban administrasi selama ini. Karena semakin banyak administrasi mengurangi waktu guru melayani anak didik," ujar Zulkifli.

Kurikulum merdeka merubah pola selama ini yang membuat anak sebagai konsumen.

"Kita berharap kedepannya kebijakan pendidikan itu mengadopsi prinsip-prinsip kurikulum merdeka, karena ini sesuai dengan pesannya Ki Hajar Dewantara. Bahwa tumbuh kembangnya anak itu sesuai dengan fitrahnya masing-masing dan tugas kita mengolah pikir mereka, mengolah hati mereka, olah rasa dan kata mereka sehingga mereka dapat berkembang. Kalau selama ini anak sebagai konsumen kali ini kita buat anak sebagai produsen," pungkasnya.

Sementara anggota komisi X DPR RI, Sofyan Tan mengatakan, kurikulum merdeka yang sebelumnya difokuskan pada sekolah penggerak, kini sudah diimplementasikan pada 80 persen sekolah di Indonesia.

"Dulunya kan kita tunjuk beberapa sekolah penggerak untuk penerapan kurikulum merdeka ini, sekarang sudah hampir 80 persen sekolah memakai kurikulum merdeka," ujar Sofyan Tan.

Artinya, kata Sofyan Tan, sekarang sudah tidak ada lagi beban administrasi yang begitu tinggi terhadap para guru.

"Sesuai dengan kemampuan dari pada guru dan kemampuan dari siswanya. Dibuat bagaimana anak itu merasa bahagia, fleksibel, kembali kepada apa yang dicita-citakan Ki Hajar Dewantara," jelasnya.

Penerapan yang sudah hampir seratus persen ini, bukan tanpa evaluasi dan peningkatan lebih lanjut, salah satu yang harus di evaluasi disebutnya yakni kapasitas guru.

"Cara mengatasi itu, kita memperbanyak guru penggerak. Keilmuan dia itu harus bisa guru sebagai narasumber bagi sekolah yang lain lagi. Karena dengan yang ada pada hari ini, keterbatasan yang pasti kita terus mendorong memberikan porsi dan dukungan, untuk mempersiapkan guru penggerak ini, sesuai kapasitas saya sebagai anggota dewan," ungkapnya.

Sofyan Tan ingin menyampaikan kepada publik bahwa kurikulum merdeka ini adalah upaya mengembalikan pendidikan pada cita-cita Ki Hajar Dewantara.

"Kita berharap semua guru jadi guru penggerak yang yang menggerakkan semua potensi dalam diri. Sehingga pendidikan itu betul-betul dirasakan peserta didik. Dimana mungkin selama ini guru terbebani dengan banyaknya administrasi yang rumit, sehingga lebih banyak mengurus administrasinya dibanding mengurus muridnya," pungkasnya.

Kurikulum Merdeka dapat diimplementasikan di level PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan khusus.

Kemendibudristek memberikan keleluasaan atau kebebasan ke setiap sekolah untuk memilih salah satu dari tiga opsi kurikulum yang ditawarkan, yaitu Kurikulum2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Merdeka.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mengantisipasi krisis pembelajaran akibat pandemi.

Setiap sekolah bisa menerapkan kurikulum sesuai dengan kapasitas dan karakteristik peserta didik. Kebebasan tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022. (t/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)