Bicaranews.com | TARUTUNG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan, Jumat (12/5/2023).
Sidang TPP kepada 22 orang yang dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi di rumah dan pengusulan tahanan pendamping (Tamping).
Sidang TPP bertujuan untuk mengetahui perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas maupun Rutan. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan hak integrasinya.
Dalam sidang TPP tersebut, Kepala Rutan Tarutung Ismet Sitorus menyampaikan bahwa seluruh program kegiatan terkait Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti bersyarat serta seluruh layanan lain yang ada di Rutan Tarutung dipastikan gratis tanpa biaya.
Beliau juga berpesan, “ kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi) adalah berkelakuan baik”, tuturnya. (Bn)
Pewarta : David lumbantoruan
Posting Komentar
0Komentar