Kedua Tersangka Ditahan Di Polsek Stabat Guna Proses Hukum |
Penangkapan sesuai Laporan Polisi No : LP /B/46/V/2023/SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, Tanggal 15 Mei 2023.
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menyebutkan, berawal korban Mahyujar (52) Warga Dusun Suka Ramai Tengah Desa Kepala Sungai Kecamatan Scanggang. Menitip sepeda motornya bulan November 2022 di Jalan HM Arif Stabat.
Setelah itu, korban berangkat kerja membawa mobil box milik atasannya ke Binjai untuk mengambil telur. Namun sepulang kerja sekitar pukul 22.00 Wib. Korban dikejutkan tidak lagi melihat sepeda motor diparkiran. Bahkan sudah berusaha mencari tidak kunjung didapat.
Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan Rp 7.000.000 dan keberatan sehingga melaporkannya ke Polsek Stabat agar pelaku segera ditangkap," terang AKP Yudianto.
Atas adanya laporan, Kapolsek Stabat AKP Ferry Arisandy memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompu Sunggu untuk penyelidikan. Usai penyelidikan, Kanit Reskrim dan tim Opsnal mendapat informasi berdasarkan keterangan saksi - saksi dan alat bukti," lanjutnya.
Kanit Reskrim mencurigai bahwa pelakunya berinisial Alim (50) Warga Lorong ibadah Dusun I Desa Banyumas. Namun setelah pengembangan pelaku utama berinisial Edi (51) Warga yang sama dan langsung mengamankan keduanya.
Kini tersangka dan barang bukti 1 lembar STNK Honda Supra X 125 BK 4585 XP dan 1 buah BPKP serta kunci ditahan di Mapolsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut, " kata Kasi Humas. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar