Tersangka Bima Ditahan Di Polsek Stabat |
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan bermula hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 Pukul 03.00 Wib. Korban Syahlan (38) Warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai. Berangkat kerja seperti biasa di bengkel las miliknya di Dusun Dondong Sejati Desa Stabat Lama Barat, Wampu.
Setibanya di bengkel las tersebut, korban atau pelapor dikejutkan bahwa pintu bengkel tempatnya kerja sudah rusak. Dia melihat bahwa pintu bengkel hanya diikat pakai kain rusak. Curiga korban masuk ke dalam gudang ternyata barang didalam banyak yang hilang.
Atas kejadian itu korban dirugikan Rp 15.000.000 sehingga melaporkan yang dialaminya ke Polsek Stabat, agar pelaku ditangkap," kata Kasi Humas.
Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompu Sunggu, SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Usai melakukan cek di TKP, tim menemukan adanya bekas ban becak disekitar lokasi diduga digunakan oleh pelaku. Sehingga tim operasional menemukan sebuah becak sedang parkir dirumah seorang warga bernama Lili," sebutnya AKP Yudianto.
Oleh tim melakukan perbandingan dan ternyata benar bahwa ban becak tersebut mirip dengan bekas ban di TKP.
Barang Bukti Becak Ditahan Di Polsek Stabat |
Namun waktu pengembangan terhadap pemilik becak dan pencarian mengarah terhadap penadah dan mengaku bernama Wahyu Pradika alias Pulo.
Kemudian barang hasil curian tersebut ditemukan sedang berada di rumahnya. Dan dilakukan penyitaan untuk barang bukti seperti 1 buah kompresor, 2 batre mobil, 1 ban serap, 3 alat las, 1 unit dongkrak, 2 mesin pemotong besi dan 1 buah tabung gas," lanjutnya.
Selanjutnya penadah Wahyu alias Pulo dibawa ke Mako Polsek Stabat untuk di proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar