Bicaranews.com | MEDAN - Sempat buron selama 4 tahun, Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kisaran Zulfikar divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) Rp 954 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/5/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 954 juta subsidair 2 tahun kurungan.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah melarikan diri.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukum (PH) nya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 969.287.977 subsidair 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018 lalu dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) SMK N 6 Negeri, namun hingga pemanggilan ketiga Zulfikar mangkir dari panggilan jaksa hingga di tetapkan sebagai DPO.
Zulfikar diamankan di Kecamatan Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (27/1/2023) pagi.
Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sehingga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar