Barang Bukti 1 Pucuk Senpi FN Milik Pelaku Narkoba Ditahan Di Polres Langkat |
Demikian disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus, SH saat Konferensi Pers di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Senin (29/5/2023) Pukul 15.00 Wib.
Bahwa Satres Narkoba Polres Langkat telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, dari Jalan Lintas Medan - Banda Aceh di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Sabtu (20/5/2023) Pukul 12.00 Wib.
Tersangka bernama M. Habibi (38) alias Popo Warga Jalan Kartini Dusun III Desa Sei Limbat Kecamatan Selesal, Langkat. Dan Kiki Suhendra (31) Warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang," ujar Kompol Hendri.
Barang bukti disita dari Habibi alias Popo 2 plastik bening berisi kristal putih diduga berisi sabu berat netto 99,02 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ. Kemudian 1 buah plastik warna hitam dan 1 helai tisu.
Sementara dari Kiki Suhendra petugas menyita 2 plastik bening berisi kristal putih diduga berisi sabu berat netto 80,6 gram dan kertas tissue warna putih. Dan 1 buah timbangan elektrik, 1 pucuk senpi rakitan jenis FN, 4 butir amunisi merk pin cal 9 mm dan 1 buah tas sandang warna coklat," terang Waka Polres.
Awalnya, hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Pukul 11.00 Wib. Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Ferry Sirait, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya.
Masyarakat tersebut menyebutkan, bahwa di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Desa Paya Perupuk Tanjung Pura, sering dijadikan tempat transaksi sabu," lanjutnya.
Oleh tim ops unit 1 langsung melakukan pengintaian di lokasi. Tidak berapa lama sekira Pukul 12.00 Wib. Tim melihat target langsung mengamankannya. Saat penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya di atas meja ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam.
Di dalamnya berisi 2 plastik bening diduga sabu yang dibalut pakai kertas tissue wama putih dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ," ujarnya lagi.
Kepada tim pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya dan mengaku bernama M. Habibi alias Popo. Selanjutnya, M.Habibi mengakui bahwa sabu itu didapat dari Kiki Suhendra.
Setelah pengembangan tim Unit I Satres Narkoba berhasil menangkap Kiki Suhendra hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Pukul 14.00 Wib. Tepatnya di Jalan Simpang Kolam Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Langkat," kata Waka Polres.
Saat ini barang bukti sabu dan senpi rakitan ditahan di Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar