Pelaku Rudi Ditahan Di Polsek Besitang Guna Proses Hukum |
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," berawal hari Senin tanggal 5 Juni 2023 Pukul 22.00 Wib, di Lingkungan I Kampung Lalang, Besitang. Korban Lukmanul Hakim Warga Lingkungan III Simpang V Besitang. Dianiaya oleh pelaku Rudi, Ndut dan Deni secara bersama - sama, menggunakan alat dan senjata tajam.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok ditangan kanan lutut dan bagian kanan luka memar. Dan kuping bagian kiri mengalami pendarahan. Sehingga korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya," terang Kasi Humas.
Usai penganiayaan, Deni membawa korban ke rumahnya ke Simpang V untuk dianiaya kembali yang disaksikan oleh Lastri. Sehingga Lastri memanggil orang tua korban.
Setelah itu orang tua korban bersama adiknya membawa ke Puskesmas terdekat di Besitang. Namun pihak Puskesmas Besitang merujuk korban ke Rumah Sakit Pertamina Pangkalan Brandan," kata AKP Yudianto.
Barang Bukti Di Tahan Di Polsek Besitang |
Oleh Kapolsek, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W. Situmorang bersama tim untuk menanggapi informasi. Kemudian tim langsung melakukan pencarian ke tempat yang di maksut.
Pada Pukul 10:00 Wib, Kanit Res dan tim menemukan pelaku langsung mengamankannya. Waktu diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dibawa ke Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini barang bukti 1 buah pisau lengkap dengan sarungnya dan 1 buah broti ukuran 3 x 4 panjang 50 Cm serta pelaku masih ditahan," tandasnya. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar