Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus Penganiayaan

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus Penganiayaan

Hendri
By -
0

Tersangka Berinisial IS mendekam Di Mapolsek Pangkalan Brandan
Bicaranews.com | PANGKALAN BRANDAN - Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Gang Amal Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa (9/5/2023) Pukul 19.30 Wib. 

Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," awalnya, hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 Pukul 19.30 Wib, yang silam. Korban/pelapor M Khaidir (28) mendengar ada suara keributan di dalam kamar rumahnya.

Setelah mendekati arah suara tersebut ternyata mamak kandungnya Saodah menjerit - jerit dan sudah pingsan tidak sadarkan diri. Waktu menolong ibunya di dalam kamar. Korban berpapasan dengan Adiknya Indra Saputra (20) dan menanyakan perihal kejadian. 

Tidak disangka Adiknya Indra langsung membabi buta membacok korban pakai parang. Sehinga bagian kepala korban sebelah kiri terluka," ujar AKP Yudianto. 

Warga yang mendengar ada suara ribut langsung berdatangan untuk melihat. Setelah mengetahui apa yang terjadi langsung menyuruh Adik korban pergi keluar rumah agar suasana tenang.

Senjata Tajam Atau Parang Yang Digunakan Pelaku IS
Akibat kejadian yang dialami korban, akhirnya korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Pangkalan Brandan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Kasi Humas. 

Berdasarkan ada laporan, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH memerintah Kanit Reskrim Iptu Sihar Maruli Tua Sihotang SH. Bersama dengan tim Ops untuk melakukan penyelidikan.

Usai penyelidikan dan keterangan saksi di TKP dapat diketahui ciri - ciri pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri. Setelah beberapa minggu berlalu pelaku pun kembali ke rumah," ujarnya lagi. 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku dari warga, Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang, SH dan tim langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Setibanya dirumah pelaku, tim mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan, Selasa (20/6/2023) Pukul 14.00 Wib.

Oleh tim Reskrim langsung membawa pelaku berikut barang bukti 1 buah sajam jenis parang ke Kantor Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn) 


Pewarta : H. Simare-mare 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)