Tersangka MY Warga Bukit Kubu Ditahan Di Polsek Besitang |
Tersangka berinisial MY Warga Lingkungan IX Bukit Kubu, diamankan bersama barang bukti 1 batang besi rel paksa senilai Rp 40.000.000," ujar Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Awalnya, pelapor Ricardo Pandapotan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perkeretaapian melaporkan kejadian ke Polsek Besitang.
Dimana setelah dia menerima laporan dari saksi yang merupakan dipercaya untuk menjaga gudang. Namun sekitar Pukul 14.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di Stasiun Bukut Kubu," kata AKP Yudianto.
Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga 1 orang berinisial MY sedang berada di rumahnya.
Berikut 1 batang besi rel paksa milik korban Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang di sembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong di sebelah rumahnya, di Lingkungan IX Stasiun Bukit Kubu, Besitang," tutur Kasi Humas.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda W Situmorang bersama tim langsung kelokasi untuk pengintaian. Setelah melihat barang bukti tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Besitang guna di proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar