Bicaranews.com|MEDAN - Direktorat Resers Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 16.730 butir pil ekstasi. Ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda
Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap MS (23) di Jalan AH. Nasution Depan RS. Mitra Sejati Medan pada Jumat (09/06/2023) dan diamankan 2.935 butir pil ekstasi
Kemudian, Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka FS (35) di Jalan Masjid Raya Kec. Medan Maimoon Kota Medan tepatnya di depan Masjid Raya pada Sabtu (10/06/2023) dan diamankan 13.795 butir pil ekstasi
"Total barang bukti yang disita 16.730 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua tempat lokasi berbeda", ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Saat diperiksa, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di Simpang Tuntungan dan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU dan akan diberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya", pungkas Hadi.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar