Polres Langkat Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Polres Langkat Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Hendri
By -
0

Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Menjelaskan Terkait Pengungkapan Kasus Sabu.
Bicaranews.com | LANGKAT - Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Huseini SIK SH MH menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika, di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Selasa (20/6/2023) Pukul 14.00 Wib. 

Hadir saat kegiatan, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH, Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko SH MBA, Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kakan Kesbangpol Langkat Faisal Badawi S, SoS, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip, SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa Muji Widodo SH.

Kemudian Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Ps. Kasi Humas AKP S.Yudianto, Bidlabfor Cabang Medan Usnah Sari Tanjung S.Pd, KBO Satres Barkoba Iptu Mimpin Ginting SH MH, Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Ferry M. Sirait SH, Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Amrizak Hasibuan SH MH, Kasi Brantas BNNK Langkat Ipda J Simanjuntak, SH, Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Langkat dan Wartawan media cetak dan Elektronik Langkat.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan periode Tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 20 Juni 2023 yakni 3 kasus dan jumlah tersangka 5 orang. Barang bukti sabu - sabu 19.859,6 gram dan ganja seberat 113.577,78 gram

Kabag Operasional Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH menjelaskan," tersangka berinisial MYA (39) Warga Jalan Banteng Gang Rasmi nomor 4, Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dan MZ (30) Warga Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.

Untuk kasus ganja berinisial SS (26) Warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Langkat dan AS (29) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa," sebutnya. 

Untuk pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusikan dari Aceh – Langkat - Binjai dan Medan. Sementara ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.

Kabag Ops menyebutkan, " modus yang dipergunakan pelaku menjemput sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni. Sementara jenis ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung.

Jadi jumlah masyarakat yang diselamatkan dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 194.530 orang. Dan kerugian material yang diakibatkan senilai Rp 20.115.000.000 dengan asumsi harga sabu 1 Milyar per kg dan ganja 1 juta per kg. 

Sebelum pemusnahan barang bukti sitaan narkotika, terlebih dahulu diuji oleh bidang Labfor Polda Sumut," kata AKP Sahrial. (Bn) 


Pewarta : H. Simare-mare 



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)