Bicaranews.com | MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, Pelaksanaan Penerimaan Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mulai dilaksanakan tanggal 20-26 Juni 2023 mendatang.
Dijelaskan Laksamana, tahun ini ada perubahan kuota untuk empat jalur penerimaan PPDB tersebut.
"Untuk jalur penerimaan tetap sama seperti tahun lalu. Ada empat jalur. Hanya kuotanya saja ada yang diperbanyak," jelasnya.
Dikatakan Laksamana, untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen.
Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen.
"Kalau tahun lalu, kuota untuk jalur Afirmasi dan Zonasi sama-sama 50 persen. Hanya saja untuk menghindari terjadi overload penerimaan kita perkecil," ucapnya.
Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.
"Dahulu anak guru dan perpindahan itu kuotanya 10 persen. Kita kurangi di tahun ini. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan nantinya pada saat pendaftaran," ucapnya.
Sementara untuk jalur prestasi, diterangkan Laksamana kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen.
"Sebab jalur ini banyak juga peminatnya pada tahun lalu. Maka dari itu, tahun ini kita tingkatkan," jelasnya.
Laksamana juga mengulang kembali ciri-ciri dan syarat ke empat kategori jalur PPDB tersebut.
"Untuk jalur zonasi itu ditentukan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki.
Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan. Dan calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK KK. Dan Sekolah memperioritaskan peserta didik yang memiliki KK wilayah Kota Medan," ucapnya.
Laksamana mengatakan, untuk jalur afirmasi, diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.
"Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan," paparnya.
Sementara Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, Laksamana mengatakan, juga memiliki syarat dan aturan.
"Peserta didik harus mempunyai surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran.
Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah. Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK," jelasnya.
Untuk jalur prestasi, diterangkan Laksamana, diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.
"Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan.
Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terakhir, lampirkan akreditasi sekolah," ucapnya.
Laksamana juga menjelaskan persyaratan umum untuk calon PPDB di tahun 2023 ini.
"Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus SD.
Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD dan sederajat. Memiliki nilai kelulusan, dan hanya boleh mendaftar di satu sekolah saja sampai pengumuman keluar," ucapnya.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan PPDB, diterangkan Laksamana sebagai berikut.
1. Kenali jalur dan Kuota PPDB Online.
2. Memiliki email pribadi ataupun orangtua yang aktif.
3. Memilki NIK dan KK.
4. Memiliki NISN.
5. Pas photo berwarna 3x4.
6. memiliki Ijazah dan SKL.
Laksamana juga menjelaskan beberapa alur PPDB beserta jadwalnya.
1. Penetapan daya tampung akan dilaksanakan pada 16 Juni 2023.
2. Pendaftaran PPDB mulai tanggal 20-26 Juni 2023.
3. Pengumuman PPDB tanggal 30 Juni 2023.
4. Pendaftaran ulang siswa yang diterima tanggal 3-5 Juli 2023.
5.Masa pengenalan lingkungan sekolah tanggal 7-8 Juli 2023.
6. Hari efektif belajar akan dimulai pada tanggal 10 Juli 2023.
"Sejauh ini belum ada perubahan jadwal dan syarat maupun jumlah kuota PPDB. Saya berharap para wali murid membaca dan memahami betul mengenai PPDB ini. Agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya," tukasnya. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar