Bicaranews.com | TARUTUNG - Bertempat di Aula Rutan, Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung mengikuti kegiatan Transfer of knowledge (Sharing Pengetahuan) Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari Warga Binaan oleh Tim Direktorat Pidana Kelompok Substansi Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Selasa, (20/6/2023)
Harun Silitonga, Sub Koordinator Perumusan/Analis Kebijakan Muda pada Direktorat Administrasi Hukum Umum yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan kegunaan Daktiloskopi sebagai berikut :
A. Kegunaan Daktiloskopi yang berhubungan dengan masalah kriminal antara lain :
1. Identifikasi korban kejahatan.
2. Dalam hal ditemukan mayat tak dikenal diduga korban kejahatan. Dengan memeriksa sidik jari diharapkan dapat diketahui identitas mayat tersebut, yang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap motivasi kejahatan tersebut dan melacak pelakunya.
3. Identifikasi pelaku atau yang disangka melakukan kejahatan.
4. Dalam hal terjadi peristiwa kejahatan yang sering kali pelakunya belum diketahui dengan pasti atau pelakunya melarikan diri. Apabila ditempat tersebut ditemukan sidik jari, maka diharapkan dapat mengungkap bukti untuk melacak pelakunya dengan jalan mempelajari, meneliti sidik jari itu untuk dicocokkan dengan arsip/file sidik jari yang sudah terhimpun terutama file sidik jari orang yang pernah dihukum atau disangka melakukan kejahatan.
B. Kegunaan daktiloskopi yang berhubungan dengan masalah-masalah non kriminal, antara lain :
1.Identifikasi terhadap mayat tidak dikenal (bukan korban kejahatan)
Bertujuan untuk mengetahui identitas mayat tidak dikenal yang disebabkan oleh korban kecelakaan ataupun bencana alam.
2. Identifikasi penderita amnesia (hilang ingatan)
Dengan adanya sidik jari yang sudah tersimpan di kantor Daktiloskopi, maka yang berwajib akan lebih mudah mengetahuinya dan dapat segera menghubungi keluarganya apabila penderita amnesia tersebut meninggalkan rumah.
3. Kepentingan administrasi personil Bertujuan untuk dapat digunakan melacak pelaku kejahatan yang dilakukan di kantor suatu instansi yang mungkin dilakukan oleh personil instansi tersebut dan untuk mengetahui mayat-mayat korban perang untuk mencegah penyalahgunaan surat-surat pengangkatan pengangkatan pegawai dengan melimpahkan kepada orang lain yang tidak berhak, sedangkan yang berhak sudah meninggal dunia.
4. Identifikasi pemegang kartu pengenal (KTP, SIM, Paspor dan lain lain)
Bertujuan untuk memudahkan mengetahui identitas pemegang kartu tersebut seandainya ia diketahui meninggal dunia, sedangkan kartunya sendiri sudah rusak atau tidak dapat dibaca lagi secara utuh.
5. Penggunaan daktiloskopi bagi kepentingan suatu instansi tertentu.
a. Imigrasi : untuk pengawasan orang asing, membuat paspor, dan lain lain.
b. Kantor Dana Pensiun : untuk penelitian akan kebenaran orang yang meminta hak pensiun.
c. Bank / Asuransi: untuk melindungi/mencegah penarikan uang oleh orang yang tidak berhak.
d. Rumah sakit : untuk mencegah tertukarnya bayi.
e. Umum : untuk mencegah penyalahgunaan hak, seperti pemalsuan ijazah, pemalsuan surat-surat berharga dll.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, SH MSi MH mengucapkan terimakasih kepada Tim Direktorat Pidana Kelompok Substansi Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas kunjungannya, kiranya melalui kegiatan ini Petugas Rutan Tarutung dapat menambah pengetahuan tentang Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari Warga Binaan. (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar