Unit I Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku 3,08 Gram Sabu

Unit I Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku 3,08 Gram Sabu

Hendri
By -
0

Tersangka MA Ditahan Di Sel Satres Narkoba Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT - Unit I Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, tepat di rel kereta api Lingkungan I Tegal Rejo, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Senin (12/6/2023) Pukul 01.00 Wib.

Tersangka berinisial MA (32) Warga Dusun III Desa Pasar Rawa, Gebang. Berikut barang bukti disita 3 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu berat bruto 3,08 gram. Dan 1 bungkus kotak rokok sempurna kecil kosong," ujar Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.

Awalnya, personil unit I Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Ferry Sirait, SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa maraknya peredaran sabu di rel kereta api di Pekan Gebang.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota tim unit 1 langsung melakukan pengintaian di lokasi dan mencoba melakukan under cover buy. Namun sebelum tersangka transaksi sabu, tim melihat ada di tangan kanannya 1 bungkusan," kata Kasi Humas.

Tim pun langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan di tempat dia duduk. Dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok sempuran kecil didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening sabu.

Waktu diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya. Kemudian membawanya ke kantor Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)