Tersangka Imam (Tengah) Sedang Diapit Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan |
Tersangka berinisial Imam (37) Warga Lingkungan Paya Kanan Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Pangkalan Brandan," ucap Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Sihar MT Sihotang, SH kepada wartawan.
Diamankan dengan barang bukti 2 bungkus kertas berukuran sedang warna coklat diduga berisi ganja berat bruto 100 gram. Dan 1 bungkus plastik warna putih cap Alfamidi, 1 lembar uang kertas Rp10.000 serta 1 buah timbangan warna biru merk nomuri.
Awalnya, hari Selasa 27 Juni 2023 pukul 13.00 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di jalan terowongan Lingkungan Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara. Sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja," kata Kanit Reskrim.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT. Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Barang Bukti Daun Ganja Kering Siap Edar |
Namun sebelum menangkap pelaku, pelaku lebih dahulu melihat kedatangan tim Ops sehingga mencoba melarikan diri. Namun waktu pengejaran pelaku berhasil diamankan," lanjutnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja telah disembunyikan dirumah di Lingkungan Paya Kiri Pelawi Utara. Tim pun membawa pelaku dan menemukan barang bukti yang disimpan diatas lemari.
Kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan segera melimpahkan berkas Tersangka, ke Satres Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut, " pungkas Iptu Sihar. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar