Kedua Tersangka Saat Menjalani Pemeriksaan Di Polsek Stabat |
Tersangka berinisial WSH (33) Warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dan rekannya HSK (36) Warga Jalan Bantaran I Lingkungan I Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai
Barang bukti disita 1 utas tali tambang (tali kambing) panjang ± 13 meter dan 1 buah linggis besi serta 1 buah obeng bongkar pasang warna putih," sebutnya.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan, " awalnya, hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira Pukul 06.00 Wib, Korban Ari Nugraha (42) mendapat info dari warga bahwa ruko milik alm adiknya di Jalan Jenderal Sudirman dimasuki orang tidak dikenal (maling). Dimana pelakunya sudah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Stabat.
Atas kabar tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Stabat guna memastikan. Sebelumnya memberitahukan kepada anak dari adik almarhum bernama Mhd Revan tentang kejadian.
Merasa dirugikan, korban dan keluarga adiknya melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Stabat, agar di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI," sebutnya.
Atas adanya laporan, piket Mako Polsek Stabat yang dipimpin Pawas Ipda M Siregar bersama Ops Reskrim Polsek Stabat langsung terjun ke TKP. Melihat pelaku WSH yang sudah diamankan oleh masyarakat.
Selanjutnya membawa pelaku ke RSU Putri Bidadari. Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, SH bersama tim Opsnal Aipda TR Pasaribu kembali ke TKP dan memeriksa barang - barang di lokasi," kata AKP Yudianto.
Kemudian 1 lagi rekan pelaku bernama HSK yang bersembunyi didalam rumah korban. Diamankan ke Mako Polsek Stabat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar