Dua Tahun Sporing Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Penggelapan Sepmor

Dua Tahun Sporing Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Penggelapan Sepmor

Hendri
By -
0

Tersangka Kiki Ditahan Di Mapolsek Pangkalan Brandan Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya
Bicaranews.com | Pangkalan Brandan - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor di Lingkungan utama, Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, yang terjadi, Rabu (1/9/2021) Pukul 13.00 Wib.

Tersangka berinisial Kiki (28) Warga Jalan Lingkungan Pematang Panjang, Kelurahan Tangkahan Durian. Diamankan dengan barang bukti 1 buku BPKB Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT BK 2975 PAP dan 1 lembar STNK.

Sebelumnya, korban Dedi Mujiani (30) Warga Lingkungan Utama Tangkahan Durian hari Rabu tanggal 1 September 2021 silam. Sedang di warung ayam penyet miliknya," ujar Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.

Didatangi oleh pelaku Kiki yang sering makan di warung tersebut. Tidak berapa lama pelaku meminjam sepeda motor korban Yamaha Mio Soul GT tahun 2013, dengan alasan untuk mengambil uang ke rumahnya.

Tanpa menaruh curiga, korban pun memberikan sepmor tersebut lengkap kunci kontak. Namun selang berapa lama pelaku tidak datang untuk mengembalikan kereta tersebut, sehingga membuat korban panik," terang Kasi Humas.

Barang Bukti BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio Soul  GT Tahun 2013 Saat Ini Ditahan Di Mapolsek Pangkalan Brandan 
Merasa curiga, esok harinya korban mencoba mendatangi rumah pelaku alhasil tidak juga ditemukan. Merasa tertipu, akhirnya korban membuat laporan sesuai : LP/B/126/IX/2021/SPKT/POLSEK Pkl. Brandan/ Polres Langkat/Polda Sumut

Atas laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang, SH dan tim Ops untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata AKP Yudianto.

Hampir 2 tahun berlalu, Kanit Reskrim mendapat info bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Mulia Gotong Royong, Kelurahan Pelawi Utara.

Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang, SH dan anggota langsung bergerak cepat memburu pelaku ke tempat persembunyiannya. Setiba di lokasi tim melihat pelaku langsung menangkapnya tanpa perlawanan, Senin (17/7/2023) Pukul 21.00 Wib. 

Saat ini tersangka dan barang bukti masih ditahan di Mapolsek Polsek Brandan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Yudianto. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)