Pelaku Berinisial PP saat ditahan di Polsek Salapian. |
Bicaranews.com|Langkat - Gara - gara masalah sepele pelaku berinisial PP (35) Warga Dusun I Lau Tepu, Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, terpaksa ditahan di Polsek Salapian, Kamis (13/7/2023).
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan, Jumat (14/7/2023) membenarkan penangkapan tersebut. Pasalnya, pelaku PP tega memukuli korban Suratman (41) Warga Desa Lau Tepu, pakai tangan yang terjadi di Dusun I Lau Tepu A.
"Waktu itu, korban sedang berada di ujung Teran disebuah bengkel milik Edi hari Selasa 11 Juli 2023 silam. Didatangi pelaku sambil marah - marah dan langsung memukul korban pakai tangan kosong," ucapnya.
"Tidak sampai disitu pelaku mengajak korban ke tempat agen sawit bernama Unjuk. Untuk menjelaskan masalah sawit yang hilang. Namun saat korban ingin menjelaskan masalah buah sawit yang hilang. Pelaku kembali memukuli wajah korban pakai tangan secara berulang ulang," terang Kasi Humas.
Akibatnya, dibagian pipi dan kening korban mengalami bengkak serta hidung mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan berdarah serta gigi bagian atas kanan patah akibat pukulan pelaku.
"Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan yang menimpanya ke Polsek Salapian agar di proses sesuai hukum," lanjutnya.
Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur AW Purba.S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim Ipda S.I Ginting, SH bersama anggota Ops untuk melakukan penangkapan.
"Selanjutnya, tim mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Lau Tepu A tanpa perlawanan. Waktu diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata AKP Yudianto.
Sehingga Unit Reskrim membawa pelaku berikut 1 buah baju kaos abu - abu milik korban yang berlumur darah, ke Polsek Salapian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar