Dua Pelaku Penganiayaan Berinisial ABS Dan RS Ditahan Di Mapolsek Salapian |
Pelaku berinisial ABS (23) Warga Lingkungan VI Namo Cengkeh Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat. Dan temannya RS (27) Warga yang sama, " ujar Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
Kejadian berawal Jumat tanggal 23 Juni 2023 silam, sekira Pukul 01.00 Wib. Dimana pelaku atau terlapor mendatangi korban di Dusun Lau Ladin tempat korban bekerja. Saat itu korban ada mendengar suara pelaku dari luar rumah dan mengatakan," Din buka pintu.
Tidak merasa curiga korban Syarifuddin (23) Warga Dusun Sei Rebat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura itu pun langsung membuka pintu. Namun pelaku ABS langsung memukuli korban pakai sebilah parang. Merasa ada yang tak beres, akhirnya korban keluar dari rumah sambil berlari namun terjatuh," terang Kasi Humas.
Sehingga kedua pelaku mengejar korban setelah didapat mengatakan " Kubunuh kau " sambil membacok korban hingga mengena di bagian kepala dan tangan kanan. Begitu juga pelaku RS ikut memukuli korban dengan tangan kosong.
Sehingga membuat korban menjerit minta tolong kepada warga sekitar namun tidak satupun warga yang datang untuk menolongnya," kata AKP Yudianto.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke teras rumah dan mendudukkannya serta bertanya "kau apakan adik ku itu. Namun korban menjawab "sudah kutiduri.
Barang Bukti 1 Bilah Parang Milik ABS Ditahan Di Polsek Salapian |
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek salapian, agar pelaku penganiayaan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur A.W Purba. S.Tr.K, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda S.I Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tutur AKP Yudianto.
Kanit Reskrim bersama tim ops langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Lingkungan Namo Kumbahang Tanjung Langkat, Rabu (12/7/2023) sekira Pukul 11.30 Wib.
Waktu diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama - sama terhadap korban," lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti disita 1 bilah parang dan 1 helai baju sweter warna hitam serta 1 helai sarung warna hitam kotak - kotak. Ditahan di Mapolsek Salapian guna diproses sesuai hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar