Kapolda Sumut Didampingi Plt. Bupati Langkat Saat Dilokasi Dapur Pembakaran Arang |
Kapolda Sumut dan rombongan menggunakan Helikopter AW 169 Polri No. Reg P-339 mendarat dan tiba di tempat Eko Wisata Hutan Mangrove yang berada di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Usai meninjau tempat wisata, Kapolda Sumut langsung kelokasi tindak pidana Illegal logging atau perambahan hutan mangrove. Kapolda Sumut yang didampingi PJU Polda Sumut, menyempatkan diri untuk berkeliling di perairan hutan mangrove menggunakan 2 unit Kapal Pol Air.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein, SIK membawa tersangka berinisial JAL (50) Warga Dusun I Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dimana, terduga tersebut dibawa untuk menunjukan areal hutan mangrove yang belum lama ini telah di rambah untuk dijadikan bahan arang.
Selanjutnya, Pukul 14.15 Wib, Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SIK yang didampingi Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SE tiba di TKP, atau dapur tempat pembakaran kayu mangrove untuk diolah menjadi arang.
Kapolda Sumut menyebutkan, perbuatan pelaku salah satu bagian dari tindak pidana Illegal logging. dan atau perambahan hutan mangrove yang terjadi di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat.
Turut hadir PJU Polda Sumut Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol. Dr Teddy Jhon S Marbun SH M.Hum, Dir Polair Polda Sumut Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, SIK SH MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH SIK, Ilmuwan dosen fakultas kehutanan USU Prof. Mhd Basyuni, S.Hut M.Si Ph.D, wartawan media cetak dan elektronik.
Kemudian, pejabat Polres Langkat, Sat Brimob Polda Sumut, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, Kabag Ops Polres Langkat AKP Syahrial Sirait, SH MH, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnaditha Marissing, S.TrK SIK MH dan Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting, SH.
Selanjutnya, Kasat Samapta Polres Langkat AKP Binsar P. Aritonang, S.Sos, kasat lantas Polres Langkat AKP Maruli Tua Simanjorang, kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, SH MH, forkopimda dan forkopimca serta personil gabungan Polda Sumut.
Di lokasi dapur arang, kapolda Sumut berdialog dengan Kepling I Khairul Azmi. Kepling mengatakan bahwa pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 - 20 hari pembakaran, untuk menghasilkan arang yang bagus. Dalam 1 tungku pembakaran menghasilkan 1 - 2 ton. Dimana dalam 1kilogram arang yang sudah siap di perjual belikan dengan harga Rp 3.800.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SIK menyebutkan," kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan di sekitar lokasi ini. Merupakan tempat habitat pembudidayaan mangrove. Sebab, lokasinya berada di kawasan hutan yang di lindungi oleh pemerintah.
Kita ketahui, mangrove menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan, makanya Polda Sumatera Utara turun kelapangan untuk melakukan penegakan hukum. Belum lama ini 2 pelaku telah ditangkap dan masih di proses. Dan sebagian pelaku telah melarikan diri namun akan tetap kita proses penyidikan.
Kapolda berjanji, pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap pelaku mulai dari penebang di lokasi hutan mangrove, hingga penampung dari hasil Illegal. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar