Bicaranews com|Tapteng - Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor menghadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap siswa siswi Kelas X Angkatan XIII SMAN 2 Tukka di aula sekolah tersebut, Jumat (14/7/2023) pagi.
Di acara ini Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor turut didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Tukka, Simron Manurung, dan dihadiri Sat Binmas Polres Tapteng serta para Guru SMAN 2 Tukka.
Dalam arahan dan bimbingannya, Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Kapolres juga mengucapkan selamat kepada siswa siswi yang baru di sekolah tersebut, dan memberikan motivasi agar giat belajar.
Terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, AKBP Basa Emden menyampaikan ciri ciri orang yang mengonsumsinya salah satunya adalah hilangnya minat bergaul, mengabaikan perawatan dan lainnya. Sedangkan efeknya adalah mengganggu saraf utama.
“Hukuman bagi pelaku narkoba yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati,” ungkap AKBP Basa.
Yang terakhir ingin saya sampaikan kepada kita semua mari kita jauhi dan kita tangkal bersama sifat radikalisme yang nantinya dapat merusak diri kita secara pribadi maupun berwarganegara serta tetap kita tanamkan sifat toleransi terhadap sesama umat, suku, ras maupun adat dan budaya, karena kita tinggal di Indonesia yang beraneka ragam suku, adat dan budaya serta agama,” tuturnya.
Di kesempatan ini, Kapolres AKBP Basa Emden juga sosialisasi kepada siswa siswi SMAN 2 Tukka tentang peraturan lalu lintas. “Saat ini kita dari Polres Tapteng sedang melaksanakan Ops Patuh Toba 2023, sehingga kita harapkan adik adik semua agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan saat berkendara,” pungkas Kapolres Tapteng.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar