Mencuri Persneling Motor Dari Gudang, Pelaku Diringkus Kasus Pemberatan

Mencuri Persneling Motor Dari Gudang, Pelaku Diringkus Kasus Pemberatan

Hendri
By -
0

Tersangka HC Ditahan Di Polsek Padang Tualang Guna Proses Hukum
Bicaranews.com | PADANG TUALANG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Padang Tualang Resort Langkat berhasil meringkus keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/ 81/ XI /2022/SPKT/LKT/Polsek PD. Tualang/Polres Langkat/Polda Sumut, Tanggal 31 November 2022.

Diketahui pelaku berinisial HC (36) Warga Lingkungan Sido Bangun Hulu Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Diamankan bersama barang bukti 1 buah persneling mobil truk.

Awalnya, hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.30 Wib. Korban Lili Maya Anjiliani (39) Warga Lingkungan V Sido Sari Amor Tanjung Selamat. Saat tidur di rumah di telpon oleh tetangganya bernama Nurma. 

Waktu itu dia tidak mendengar ada suara Hp, namun pukul 07.00 Wib, korban melihat di Hp ada panggilan tak terjawab. Langsung menghubungi balik Nurma dan dikatakan," bahwa gudangnya di masuki oleh maling.

Atas laporan tersebut, korban mengecek isi gudang ternyata persneling mobil yang diletakkan di gudang telah raib dcuri orang. Dia berusaha mencari diseputaran rumah dan gudang tetapi tidak didapat. 

Merasa putus asa, korban mencoba menghubungi Yudi untuk membantu mencari, namun selang berapa lama muncul kecurigaan terhadap seorang pelaku.

Bahwa dia melihat ada orang membawa sesuatu melintas didepan rumahnya. Kecurigaaan tersebut membuat Yudi mengikuti jejak pelaku sampai ke gudang botot dan isinya adalah persneling mobil.

Curiga melihat gerak gerik Yudi, akhirnya pelaku pun melarikan diri. Atas kejadian, korban dirugikan Rp 10.000.000, sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Tualang guna diproses hukum.

Berdasarkan laporan dan perintah Kapolsek Padang Tualang. Setelah 6 bulan berlalu, Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, di Lingkungan VII Sido Bangun Tanjung Selamat, Jumat (28/7/2023) Pukul 17.00 Wib. 

Kepada Unit Reskrim pelaku mengakui telah mencuri sebuah perseneling mobil truck milik Korban.  Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto saat dikonfirmasi terkait hal diatas membenarkannya. 

Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Padang Tualang guna diproses secara hukum yang berlaku di NKRI," ujar Kasi Humas. (Bn) 


Pewarta : H. Simare-mare 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)