Pelaku Curanmor Berhasil Di Ciduk Sat Reskrim Polres Taput Dari Tebing

Pelaku Curanmor Berhasil Di Ciduk Sat Reskrim Polres Taput Dari Tebing

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | TAPUT - Satu tahun dalam pengejaran sat reskrim polres Tapanuli Utara, akhirnya Reza Perdana Lumbantobing (33) warga Tualang Kota Tebing Tinggi berhasil di ciduk dari tempat persembunyiannya.

Pasalnya, setelah RPL melakukan pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda milik Aller Lumbantobing warga Desa Parbubu I kecamatan Tarutung kabupaten Taput itu,  dirinya langsung melarikan diri.

"Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom mengungkapkan, tersangka RPL berhasil tangkap dari Tebing, Rabu, 12 Juli 2023.

"Gultom menambahkan, tersangka melakukan pencurian di Kelurahahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput dari depan warung tuak pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022.

"Modusnya tersangka melakukan pencurian sepeda motor korban, tersangka masuk kedalam kedei tuak duduk dan sambil bercerita.

"Saat sedang bercerita dengan korban, tersangka memantau kunci sepeda motor korban yang saat itu sedang di masukkan ke kantong jaket.

Tanpa rasa curiga  korban pun menggantungkan jaketnya di dinding kedei tuak saat itu.

"Tidak berselang berapa lama, korban pergi ke kamar mandi kedei dan meninggalkan jaketnya tergantung.

"Saat itu tersangka pun langsung beraksi dengan mengambil kunci dari kantong jaket korban dan membawa sepeda motornya kabur.

"Setelah korban keluar dari kamar mandi, kira-kira 30 menit kemudian korban pun mau pulang kerumahnya.

"Tiba-tiba korban melihat kunci motornya tidak ada lagi dikantong jaketnya dan sepeda motornya pun sudah hilang.

"Selanjutnya korban pun menanyai orang-orang yang ada di kedei tersebut. Setelah mendapat keterangan lalu dirinya melaporkan ke Polres Taput.

"Saat tersangka di periksa di polres Taput dirinya mengakui perbuatannya serta sepeda motor tersebut sudah di jual. 

"Saat ini Sat reskrim masih melakukan pengembangan dimana sepeda motor tersebut di jual.

"Tersangka sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)