Bicaranews.com|MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembayaran proyek Multi Years Contract (MYC) perbaikan jalan 450 Km. Ini dilakukan agar perbaikan jalan yang dikenal dengan proyek Rp2,7 triliun tersebut tepat administrasi.
Sampai saat ini Pemprov Sumut belum melakukan pembayaran untuk termin pertama (tahun 2022) dan baru membayar Rp199 miliar, sebagai uang muka. Hal ini dikarenakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adanya potensi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp14 miliar.
“Dengan kata lain termin 1 pembayarannya dipotong untuk ruas jalan yang kekurangan volume tersebut dan design and built kurang sesuai, dan juga dikurangi uang muka Rp119 M, lebih teknisnya MK (Manajemen Konsultan) dan Kadis PUPR yang mengimplementasikan hal tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus di Kantornya, Jalan HM Said Nomor 27, Medan, Senin (3/7).
Sebagai informasi, proyek Rp2,7 triliun tersebar di 33 kabupaten/kota Sumut dengan masa pelaksanaan 540 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan pemeliharaan 730 hari kalender. Ketentuan pembayarannya, termin 1 Rp250 miliar setelah pengerjaan 33,56%, termin 2 pembayaran Rp250 miliar setelah 40%, termin 3 Rp500 miliar setelah 60%, termin 4 Rp500 miliar setelah 80% dan termin 5 Rp500 miliar setelah 100% dan termin 6 Rp648 miliar di tahun 2024.
Menurut Ilyas, soal adanya informasi salah satu perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) tengah berupaya melakukan pinjaman ke PT Bank Sumut untuk membiayai proyek Rp 2,7 triliun, tentunya ada mekanisme tersendiri yang diterapkan bank daerah itu untuk menghindari risiko kedepan
Walau pembayaran belum dilakukan, saat ini masyarakat sudah menikmati perbaikan jalan dari proyek ini sebesar 45,6%. Total yang telah dikerjakan sebanyak 95 ruas dari total keseluruhan proyek ini (163 ruas), sedangkan yang sudah selesai pengaspalan berjumlah 39 ruas.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar