Tersangka IR (Tengah) Diapit Oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan |
Tersangka berinisial IR (27) Warga Jalan Pasar Pompa, Lingkungan II Mawar Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Diamankan bersama barang bukti 3 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu berat bruto 0,51 gram.
Kemudian 7 bungkus kertas berukuran sedang warna coklat diduga berisi ganja seberat 12,51 gram dan 1 buah Hp merk Vivo. Dan 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna kuning serta 1 buah keranjang.
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," berawal hari Senin 3 Juli 2023 pukul 13.30 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH MH menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di jalan Pelabuhan Sei Bilah, sering terjadinya tempat transaksi sabu - sabu.
Barang Bukti Sabu Masih Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan |
Oleh tim Ops langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan yang didampingi Kepling setempat, dan ditemukan barang bukti sabu dan ganja kering siap edar dari sebelah pelaku duduk," sebutnya.
Waktu diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk di jual kepada pembeli.
Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar